Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Izin Pangkalan Ojek
Persyaratan :
1. Permohonan dan tanda tangan pelaku usaha 2. Foto copy KTP Pemohon/Penanggung jawab 3. Foto Copy NPWP 4. Mempunyai susunan pengurus/kepanitiaan. 5. Pertimbangan Tim tehnis.