DPMPTSP KABUPATEN FAKFAK

Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu

PENERAPAN MANAJEMEN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PADA DPMPTSP KABUPATEN FAKFAK Oleh Kadis DPMPTSP Kabupaten Fakfak Drs. Marthen Idie, Msi


2020-07-07





I. PENDAHULUAN
Masyarakat sebagai penerima yang diberikan  oleh  pemerintah sering menimbulkan  keluhan tentang pelayanan yang diberikan  tidak prima. Merespon masalah tersebut, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas penanaman    modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( PTSP )  Kabupaten Fakfak mulai merealisasikan agar tercipta pelayanan publik yang    prima.
Penerapan Manajemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) mengacu pada Permendagri Nomor 138 tahun 2017 tentang   Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) mencakup beberapa aspek yaitu Pelaksanaan, Pengelolaan informasi,    Pengawasan internal, Penyuluhan/ sosialisasi dan konsultasi.  Aspek – aspek tersebut semakin ditata, dibenahi dan    dioptimalkan dalam rangka memenuhi  standar pelayanan publik yang semakin prima dan memuaskan pada Dinas Penanaman Modal    dan Pelayanan Terpadu ( DPMPTSP ) Kabupaten Fakfak.

II.PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Penerapan Manajemen PTSP dalam aspek Pelaksanaan  Pelayanan sehari – hari  pada Loket  Dinas Penanaman Modal Pelayanan  Terpadu Satu Pintu Kabupaten Fakfak mencakup  6 jenis kegiatan  yaitu  :
1. Menerima dan Memverifikasi Berkas Permohonan
Petugas loket (Front Office) menerima berkas yang diajukan  oleh pemohon di  loket dan petugas Fron Office dapat       meneruskan berkas permohonan tersebut kepada bidang PTSP dan PENGADUAN untuk melakukan verifikasi persyaratan       Admistrasi dan selanjutnya diteruskan untuk dikaji dan dipertimbangkan secara teknis oleh tim teknis termasuk tinjau   lapangan guna memberi pertimbangan teknis kepada kepala dinas sebagai dasar penetapan dan penanda tangani dokumen   perizinan.
2. Memberikan Tanda Terima Kepada Pemohon
Setelah berkas pemohon di terima oleh petugas Front Office, maka petugas FO memberikan  tanda terima kepada pemohon   untuk akan dibawa sebagai bukti pengecekan dan pengambilan dokumen perizinan setelah dilakukan proses verifikasi berkas       untuk memastikan bila berkas kurang, maka perlu dilengkapi dan bila berkas lengkap akan di proses sesuai SOP yang   berlaku, pemohon kembali mengambil izin harus menunjukan tanda terima untuk dapat dilayani penyerahan izin
3. Menolak Permohonan Izin dan Non Perizinan
Permohonan izin yang dapat ditolak adalah berkas permohonan yang kurang lengkap setelah dicek oleh petugas fron office   lalu dikembalikan untuk dilengkapi dan dimasukan kembali lalu diteruskan kepada kabid pengaduan dan kabid PTSP   untuk  Verifikasi Admistrasi dan selanjutnya  bersama tim  teknis Verifikasi persyaratan teknis bila permohonan izin tersebut  tidak memenuhi syarat teknis, tidak memenuhi tata ruang, menganggu kepentingan umum dan tidak sesuai aturan, maka  permohonan tersebut ditolak.
4. Memproses dan Menerbitkan Dokumen Izin dan Non Prizinan
Pemohon izin yang telah diterima oleh petugas loket dan diteruskan untuk selanjutnya di verifikasi oleh Bidang  PENGADUAN dan PTSP kemudian mengundang tim teknis untuk mengkaji, meninjau lapangan dan memberi pertimbangan untuk   proses, cetak izin lalu ditanda tangani secara elektronik oleh kepala Dinas bila izin tersebut di proses melalui  aplikasi SiCantik, sedangkan izin yang di proses melalui aplikasi OSS, maka kepala dinas hanya menandatangani pemenuhan    komitmen untuk di uplod lalu pemohon dapat mencetak izin sendiri
5. Memproses, Mencabut dan Membatalkan Dokumen Izin dan Non Prizinan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP )  diberikan kewenagan untuk menerbitkan izin, membatalkan izin dan mencabut izin,   membatalkan dan mencabut izin dapat dilakukan bila ada komplain, timbul masalah dan ternyata izin yang diterbitkan   bertentangan dengan aturan yang berlaku, tindakan pembatalan izin hanya untuk sementara waktu dan akan di terbitkan  kembali bila masalah sudah tuntas, sedangakan izin yang dicabut berarti  usahanya tidak berlaku lagi.
6. Penyerahan Dokumen Izin dan Non Izin yang Telah Selesai Kepada Pemohon
Proses Dokumen  perizinan yang di finalkan melalui verifikasi, kajian, peninjauan  dan pertimbangan teknis oleh tim       teknis dan selanjutnya ditanda tangani oleh kepala dinas secara elektronik dapat di kirim kembali secara online untuk  diprint oleh  petugas dan selanjutnya menyerahkan  kepada pemohon melalui loket penyerahan atau kirim secara online  untuk diprint sendiri oleh pemohon

III. PENGELOLAAN INFORMASI PTSP
Pelayanan terpadu satu pintu ( PTSP ) Kabupaten Fakfak telah berupaya menyediakan dan mengelola informasi publik dalam  rangka  meningkatkan kualitas pelayanan prima pada masyarakat melalui beberapa media antara lain, Website, triking  system, pelayanan online, brosur, banner, artikel, baliho, stiker dinding, loket informasi dan kotak pengaduan serta  papan SOP. Adapun media informasi publik dimaksud dapat dijelaskan  sebagai berikut  :
1.Ketersediaan website sebagai informasi publik, website tersebut sedang dan akan diinput berbagai jenis data  sebagai   informasi publik meliputi :  jenis, tata cara, prosedur dan mekanisme/ alur serta SOP pelayanan online, Penelusuran  proses Penerbitan izin dan  Non rizin,  Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), Maklumat   pelayanan perizinan dan Non perizinan, Hak dan kewajiban pemohon dan Pemerintah, Profil Kelembagaan,  Sturktur   Organisasi, Penilaian kinerja PTSP, Visi, Misi PTSP dan Pemerintah daerah, Pelayanan Pengaduan, Jenis-jenis izin dan  non perizinan yang menjadi kewenangan PTSP, Potensi investasi daerah,  Realisasi investasi, Penyajian data informasi   publik dan Ketersediaan Media Informasi Publik Lainnya.
2.Ketersediaan media informasi publik lainya yang telah dilaksanakan meliputi :
a. Loket informasi dengan menempatkan petugas Coustomer Service yang bertugas membarikan informasi yang di butuhkan  pemohon
b. Kotak Brosur  sebagai media untuk pemohon memperoleh informasi tentang prosedur, mekanisme, persyaratan, jenis- jenis izin, biaya dan waktu melalui brosur yang tersedia pada kotak brosur yang juga melekat pada kotak pengaduan,   saran dan kritik, disamping mengisi konsioner kepuasaan pemohon yang tersedia pada loket pengaduan.
c. Bila Dokumen Perizinan selesai ditanda tangani oleh kepala dinas secara eletronik  maka pemohon dipanggil untuk mengambil melalui SMS Gateway atau dikirim langsung untuk diprin sendiri melalui online      ( wa ) masing – masing.
d. Papan informasi elektronik telah tersedia sebuah televisi di dinding yang berfungsi sebagagi papan informasi   elektronik yang berisi semua informasi pelayanan perzinan untuk dilihat pemohon pada saat berada di ruang loby/Front Office, disamping disiapkan  papan informasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan yang  dipasang di pinggir jalan raya untuk dibaca masyarakat umum dan lebih khusus para pelaku usaha yang ingin mengurus izin.

e. Media informasi maklumat dan lain-lain, telah tersedia papan maklumat, Janji layanan, stiker dinding untuk  memberikan informasi kepada pemohon agar memberikan respon kepada pelaksana pelayanan pada loket Front Office guna  perbaikan peningkatan kualitas pelayanan yang semakin  memuaskan.

IV. PENGAWASAN INTERNAL
1. Pengawasan Atasan Langsung
pengawasan dilakukan atasan langsung terhadap petugas Front Office dan staf PTSP  secara berjenjang mulai dari pejabat   eselon IV yang secara teknis operasional membidangi pelayanan perizinan, dan Kabid PTSP dan Kabid Pengaduan melakukan   pembinaan dan pengawasan langsung terkait aspek pelayanan prima, disamping menata  prinsip-prinsip pelayanan prima. Dari sisi kebijakan diawasi, dibina dan didorong optimalisasi  pelayanan prima sebagai upaya peningkatan kualitas   pelayanan yang ramah, menyenagkan dalam  prinsip pelayanan yang  mudah, cepat dan pasti dari sisi waktu, biaya dan persyaratan dengan komitmen menerapkan pelayanan anti pungli maka  Pelayanan dilakukan secara ketat bagi petugas Front Office, Back Office dan petugas peninjau lapangan menyangkut suap, uang pelicin, sogokan maupun bentuk KKN lainya  sehingga pelayanan murni dilakukan dengan landasan etika dan moral yang telah ditetapkan.
2. Pengawasan fungsional
Merujuk pada intruksi presiden Nomor 15 Tahun 1983, yang dimaksud dengan pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh para aparat yang diberi tugas khusus untuk membantu pimpinan dalam menjalankan fungsi pengawasan   dilingkungan organisasi yang menjadi tanggung jawabnya. Sejalan dengan itu, maka pengawasan fungsional dalam mendorong  peningkatan kualitas pelayanan publik bidang perizinan yang semakin prima pada Dinas Penanaman modal dan Pelayanan   Terpadu Satu Pintu Kabupaten Fakfak dapat dilakukan pengawasan, pemantauan, penilaian dan pengendalian  oleh  beberapa   lembaga Negara antara lain : Ombudsman, KPK , BPK, BPKP,  Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Inspektorat Kabupaten   Fakfak. Masing-masing melakukan sesuai bidang tugasnya dengan tujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik  untuk memenuhi  amanat Undang – undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Pelayanan Publik.

V. PENYULUHAN KEPADA MASYARAKAT
Dalam rangka memeberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat  terutama para pelaku usaha termasuk masyarakat yang mengurus  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Fakfak, maka  setiap tahun anggaran dilaksanakan sosialisasi /penyuluhan dengan materi meliputi tujuan dan manfaat dokumen perizinan, regulasi di bidang perizinan, mapun sistem   aplikasi yang digunakan secara online, sebelum itu juga di sampaikan hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat,      mengenai perizinan dan non perizinan, jenis perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP , persyaratan dan prosedur       pelayanan, waktu dan tempat pelayanan maupun SOP serta instrument pelayanan perizinan lainya. Pendekatan yang dilakukan dengan  beberapa cara antara lain media elektronik, media masa, media cetak, pertemuan tatap muka dan interaktif RRI   Fakfak.

VI.PELAYANAN KONSULTASI
Pelayanan konsultasi merupakan bagian yang wajib di lakukan dengan membuka ruang klinik konsultasi bagi pemohon yang  menghadapi masalah, maka disiapkan ruang / Klinik konsultasi secara khusus yang disebut ruan/ Klinik pengaduan.
Ruang klinik konsultasi ini diperuntukan bagi pemohon yang belum jelas persyaratan, regulasi, ketidak puasan pelayanan,  komplen izin tumpang tindih, izin yang di terbitkan menimbulkan konflik kepentingan dan permasalahan teknis lainya.

VII.PENUTUP
Penerapan  Manajemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Fakfak dari waktu ke waktu telah menjadi komitmen untuk   dibenahi guna mencapai standar ideal yang diharapkan yakni pelayanan prima dalam prinsip mudah, cepat dan pasti, soal     persyaratan, biaya  dan waktu. Penerapan Manajemen pelayanan tepadu satu pintu  di Kabupaten Fakfak mencangkup 5 aspek yaitu pelaksanaan, pengelolaan informasi , Pengawasan Internal, Penyuluhan/sosialisasi, dan konsultasi  menjadi tugas      rutin  yang dilaksanakan pada Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  guna mewujudkan kualitas pelayanan     prima yang mencerminkan citra Pemerintah Daerah yang terbaik dalam memberi Pelayanan Publik di Kabupaten Fakfak.

Layanan Perizinan
REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN
IJIN PRAKTEK TENAGA GIZI
IZIN PEMASUKKAN HASIL TERNAK
IZIN PEMASUKKAN TERNAK
IJIN TUKANG GIGI
IJIN PRAKTIK BIDAN
IJIN OPERASIONAL ORGANISASI SOSIAL
IZIN OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN UNTUK PENGHASIL
IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT TIPE C DAN D
SURAT KETERANGAN PENELITIAN
IZIN PRAKTIK PERAWAT
IZIN PRAKTEK DOKTER UMUM
IZIN PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL
IZIN USAHA PETERNAKAN
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN /SIUP
IZIN USAHA PUSAT PERBELANJAAN / IUPP
IZIN PENJUALAN DAGING
IZIN PEMASUKKAN HASIL TERNAK
IZIN RUMAH POTONG HEWAN
IZIN TEMPAT PEMOTONGAN HEWAN
IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
IZIN KOPERASI SIMPAN PINJAM
IZIN USAHA RENTAL, TENDA, KURSI DAN DEKORASI RUANGAN
IZIN USAHA PENCUCIAN KENDARAAN BERMOTOR
IZIN USAHA PANGKAS RAMBUT
IZIN USAHA LAUNDRY
IZIN USAHA RUMAH KOST - KOSTAN
IZIN USAHA SALON KECANTIKAN
IZIN USAHA DEPOT AIR MINUM ISI ULANG
IZIN USAHA PERBENGKELAN/BENGKEL UMUM
IZIN AIR MINUM DALAM KEMASAN
IZIN USAHA MEUBEL
TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
IZIN USAHA BILYARD
IZIN PANTI PIJAT
IZIN PENYELENGGARAAN HIBURAN DAN REKREASI
IZIN USAHA CAFE DAN KARAOKE
IZIN USAHA RESTORAN DAN RUMAH MAKAN
IZIN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN
REKOMENDASI PENGGUNAAN JALAN
IZIN PANGKALAN OJEK
IZIN OPERASIONAL RENTAL KENDARAAN
IZIN TRAYEK
IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG
IZIN USAHA ANGKUTAN UMUM
IZIN USAHA ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU
IZIN USAHA KURSUS MENGEMUDI
IZIN PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
PERPANJANGAN KARTU PENCARI KERJA
PEMBUATAN KARTU PENCARI KERJA
IZIN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
IZIN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
IZIN PENGUMPULAN BARANG ATAU UANG
IZIN OPERASIONAL ORGANISASI SOSIAL
IZIN PENDIRIAN PANTI SOSIAL
NIB ( NOMOR INDUK BERUSAHA )
IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME /FISKAL
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG (IMB)


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu

Alamat Kantor : JL.Jendral Sudirman, Wagom, Fakfak, Papua Barat