2018-09-29
Sesuai Tugas dan Fungsi yang diemban DPMPTSP Fakfak dalam 2 bidang tugas yaitu Biang Perijinan dan Penanaman Modal, maka DPMPTSP dituntut akan kinerja pelayanan yang prima untuk masyarakat dan pelaku usaha, maka disyaratkan ketersediaan sumberdaya aparatur secara memadai baik dari sisii kuantitas maupun kualitas. Dari sisi kuantitas dibutuhkan kecukupan jumlah aparatur baik sebagai pelaksana maupun penyelenggara pelayanan serta untuk pelaksanaan tugas-tugas administratif.
Secara khusus, kualitas yang memadai dari SDM aparatur DPMPTSP mutlak diperlukan baik dari sisi pengetahuan, kapasitas yang memadai akan pemahaman tugas dan fungsi, ketrampilan, wawasan serta etos kerja. Upaya untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM aparatur ini terus dilakukan baik melalui diklat-diklat, kursus, bimtek, diseminasi, sharing, ekperience. serta orientasi tugas pada lembaga pelayanan pemerintah yang telah maju atau berkembang, diantaranya Kota Batam, Kab. Siak dan Jembrana. Dengan orientai dan visitasi ini diharapkan akan menumbuhkan pemahaman dan wawasan baru serta motivai bagi aparatur DPMPTSP Fakfak untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan perizinan dan penanaman modal secara optimal.