2001-07-19
Sesuai Prepres 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Berusaha dan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission maka semua perijinan diproses secara terintegrasi online guna memudahkan pelaku usaha. Sejalan dengan hal tersebut maka DPMPTSP Fakfak telah merespon Perpres 91/2017 dan PP 24/2018 dengan melakukan Launching Pelayanan Perijinan OSS dan Si Cantik. Launching Pe;ayanan OSS dan Si Cantik dilakukan oleh Bupati Fakfak Drs. Mohammad Uswanas, M.Si. (Kamis,27/6/2019) Dalam sambutannya Bupati Fakfak mengapresiasi Launching Pelayanan OSS dan Si Cantik dalam rangka peningkatan Good Governance dan Peningkatan Pelayanan Publik di Kabupaten Fakfak. Dalam zaman globalisasi sekarang ini dituntut cepat tepat dan akurat. Maka itu, hendaknya dunia usaha mampu memperbaharui informasih pengetahuannya, bilamana masyarakat tidak mengikuti kemajuan infromasih dan teknologi, maka akan tertinggal. Untuk meningkatkan pelayanan pelaksanaan sistem ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kapasitas SDM. Pada acara launching tersebut, Bupati Fakfak menyerahkan hasil cetakan ijin trayek atas nama La Ane, Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) atas nama Ihsan Kurnianda dan IMB atas nama Roby Sahupela. Dalam laporannya Kepala DPMPTSP Fakfak Drs. Marthen Idie, M.Si mengatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis OSS dan dan Si cantik perlu didukung 3 (tiga) hal yakni : peningkatan SDM, sarana dan prasarana dan Jaringan Internet yang handal. Setelah acara launching dilanjutkan dengan acara halal bi halal di Lingkungan DPMPTSP yang juga dihadiri para pimpinan OPD dan instansi vertikal.