Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kebijakan Penanaman Modal
×
KEMUDAHAN BERINVESTASI
Menciptakan iklim investasi yang kondusif
Pembentukan kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) terkait dengan perijinan
Kebijakan daerah tentang kemudahan dan insentif berinvestasi
Kerjasama dengan pihak kanwil BPN dalam penyediaan lahan/lokasi investasi
KEBIJAKAN YANG DILAKUKAN UNTUK MENDORONG MASUKNYA INVESTASI
Mendorong dan mengupayakan pembangunan infrastruktur (Inpres No. 5 tahun 2007) sebagai tindak lanjut dari inplementasi UU No. 21 tahun 2001 tentang OTSUS bagi papua.
Meningkatkan perlindungan/jaminan keamanan dengan melibatkan masyarakat adat dan hukum adat.
Mengupayakan pemetaan yang mengatur tentang hak ulayat untuk keperluan investasi.
Membentuk tim satgas investasi (task force investasion).
Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu (sesuai keppres no. 29 tahun 2004 tentang penyelenggaraan Penanaman modal PMA dan PMDN melalui sistem pelayanan satu atap, permendagri No. 24 tahun 2006 tentang PTSP dan perpres No. 25 tahun 2009 tentang PTSP di bidang Penanaman modal dan perpres No. 25 tahun 2009 tentang PTSP di bidang Penanaman modal).
Harmonisasi dan sinkronisasi terhadap perda yang menghambat investasi.
Mengidentifikasi potensi investasi unggulan daerah
Mendorong pola kemitraan UMKMK dengan PMA/PMDN (PP No. 44 tahun 1997 tentang kemitraan, PP no. 77 tahun 2007 tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang Penanaman modal dan PP No. 17 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKMK, perpres No. 39 tahun 2014 tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang Penanaman modal.
Mendorong adanya PETA potensi komoditi unggulan daerah.
Meningkatkan kegiatan promosi investasi dalam negeri dan luar negeri secara efektif berkelanjutan.
Memperjuangkan adanya PERDASI tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi (permendagri No. 64 tahun 2012 tentang juknis pelaksanaan PP No. 45 tahun 2008 tentang pemberian insentif dan kemudahan Penanaman modal di daerah)
Memperjuangkan adanya PERDASUS tentang pemberdayaan pengusaha asli papua sesuai kearifan lokal
Mengupayakan adanya Perdasi RUPMP dan RUPMK di Kabupaten Fakfak (sesuai peraturan presiden No. 12 tahun 2012 tentang rencana umum Penanaman modal (RUPM)
Mengupayakan adanya perda Penanaman modal Kabupaten Fakfak berdasarkan UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.
Mendorong pengadaan tanah untuk berinvestasi di Kab. Fakfak sesuai UU No. 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan tanah untuk kepentingan umum