Persyaratan :
1.Permohonan dan tandatangan pelaku usaha
2.Fotocopy akte Pendirian Perusahaan yg sdh disyahkan oleh KEMENHUMKAM
3.Fotocopy KTP pemohon
4.Fotocopy STNK dan Buku uji Kendaraan.
5.Fotocopy NPWP
6.Foto kendaraan dari semua sisi
7.Pertimbangan tim tehnis.
Biaya/Tarif : Rp 0 ( Tidak Dipungut Biaya )
Jangka Waktu Penyelesaian : 2 hari kerja ( Setelah cek lokasi, berkas lengkap dan benar).