Persyaratan :
1.Permohonan dan tanda tangan pelaku usaha
2.Foto copy KTP Pemohon/Penanggung jawab
3.Foto Copy NPWP
4.Fotocopy IMB
5.Bukti Lunas pajak daerah.
6.Dokumen pengelolaan lingkungan UPL/UKL.
7.Pertimbangan tim tehnis.
Biaya/Tarif : Rp 0 ( Tidak Dipungut Biaya )
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 hari kerja( Setelah cek lokasi, berkas lengkap dan benar).