Persyaratan :
1. Permohonan dan tanda tangan pelaku usaha.
2. Foto copy KTP Pemohon/Penanggung jawab
3 Foto Copy NPWP
4. Fotocopy akte pendirian yang berbadan hukum beserta pengesahannya.
5. Bukti Lunas pajak daerah.
6. Dokumen pengelolaan lingkungan UPL/UKL.
7. Pertimbangan Tim tehnis.
Biaya/Tarif : Rp 0 ( Tidak Dipungut Biaya )
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 hari kerja( Setelah cek lokasi, berkas lengkap dan benar).