Persyaratan
1. Permohonan dan tandatangan pelaku usaha
2. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir
3. Surat keterangan sehat dari dokter/Puskesmas
4. Surat keterangan pimpinan sarana ( bagi institusi pemerintah)
5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia IDI cabang Fakfak
6. Fhoto copy ijazah profesi yang dilegalisir
7. Fhotocopy KTP
8. Pasfoto terbaru ukuran 4×6 = 3 lbr
9. Fhoto copy NPWP
10. Surat pernyataan pimpinan sarana praktek bersama
11. Pertimbangan Tim tehnis
Biaya/Tarif : Rp 0 ( Tidak dipungut biaya )
Jangka Waktu Penyelesaian : 2 hari kerja ( jika berkas dinyatakan lengkap ).