Persyaratan
1, Permohonan dan tandatangan pelaku usaha.
2. Biodata Tukang Gigi.
3. Izin tukang gigi (Bagi yang sudah memiliki izin sebelumnya).
4. Fotocopy KTP Pemohon
5. Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh pemerintah.
6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktek.
7. Foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
8. Fptocopy NPWP
9. Pertimbangan tim tehnis.
Biaya/Tarif : Rp 0 ( Tidak dipungut biaya )
Jangka Waktu Penyelesaian : 2 hari kerja ( jika berkas dinyatakan lengkap ).