Persyaratan
1. Permohonan dan tandatangan pelaku usaha
2. Fotocopy KTP pemohon
3. Fotocopy NPWP
4. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir
5. Surat keterangan sehat dari dokter/Puskesmas
6. Surat keterangan pimpinan sarana ( bagi institusi pemerintah)
7. Surat rekomendasi dari organisasi profesi PERSAGI cabang Fakfak
8. Fhoto copy ijazah profesi yang dilegalisir
9. Pasfoto terbaru ukuran 4×6 = 3 lbr
10. Pertimbangan tim tehnis
Biaya/Tarif : Rp 0 ( Tidak dipungut biaya )
Jangka Waktu Penyelesaian : 2 hari kerja ( jika berkas dinyatakan lengkap )