(1) Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;