Persyaratan :
1. Permohonan dan tandatangan pelaku usaha
2. Foto copy KTP Pemohon/Penanggung jawab;
3. Foto copy NPWP
4. Fotocopy izin lokasi.
Fotocopy dokumen UKL dan UPL atau dokumen lingkungan lainnya.
5. Fotocopy akta pendirian dan perubahannya yg sdh disyahkan oleh KEMENHUMHAM.
6. Pertimbangan tim tehnis
Biaya/Tarif : Rp 0 ( Tidak Dipungut Biaya )
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 hari kerja( Setelah cek lokasi, berkas lengkap dan benar).