Legalitas badan usaha PMA hanya bisa berbentuk perseroan (PT) yang berlokasi di Indonesia berbeda dengan PMDN yang badan usahanya boleh tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, maupun berbadan hukum hukum berdasarkan hukum yang berlaku. Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, investor akan memperoleh layanan berupa:
Perizinan adalah bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman modal. Pelayanan persetujuan ini di keluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai kewenangnya diatur oleh peraturan uang berlaku. Jenis pelayanan perizinan Penanaman modal meliputi:
Non perizinan adalah bentukkemudahan pelayanan, fasilitas fiscal, dan informasi mengenai Penanaman modal sesuai aturan yang berlaku. Jenis pelayanan meliputi
1) Melihat peluang bidang usahanya. Caranya dengan menyesuaikan rencana bidang usahanya berdasarkan peraturan presiden nomor 36 tahun 2010 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang Penanaman modal
2) Menentukan tempat layanan (kantor pelayanan terpadu satu pintu-PTSP) untuk pemprosesan perizinan Penanaman modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi, bidang usaha penting, serta Penanaman modal yang menggunakan modal asing maka kantor PTSP BKPM dapat menjadi pilihannya. Sementara kantor PTSP daerah (sesuai wilayah proyek) dapat memproses perizinan Penanaman modal yang menggunakan modal dalam negri atau bidang usaha lainnya yang mendapat pelimpahan dari BKPM. Apabila pemprosesan perizinan dan non- perizinan tidak saling berkaitan, investor dapat mengajukan permohonan perizinan melalui SPIPISE (sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik).