Persyaratan :
1.Permohonan dan tandatangan pelaku usaha.
2.Fotocopy KTP Pemohon.
3.Fotocopy NPWP.
4.Fotocopy NIB.
5.Fotocopy STNK dan bukti lulus uji berkala.
6.Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang ditandatangani pimpinan perusahaan.
7.Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
8.Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
9.Pertimbangan Tim tehnis.
Biaya/Tarif : Rp 0 ( Tidak Dipungut Biaya )
Jangka Waktu Penyelesaian : 2 hari kerja( Setelah cek lokasi, berkas lengkap dan benar).