Persyaratan :
1. Permohonan dan tandatangan pelaku usaha
2. Foto copy KTP Pemohon/Penanggung jawab.
3. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
4. Fotocopy dokumen UKL dan UPL atau dokumen lingkungan lainnya.
5. Bukti lunas pajak daerah.
6. Foto copy NPWP.
7. Pertimbangan tim tehnis.
Biaya/Tarif : Rp 0 ( Tidak Dipungut Biaya )
Jangka Waktu Penyelesaian : 3 hari kerja( Setelah cek lokasi, berkas lengkap dan benar).