Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Izin Usaha Mikro Dan Kecil
Persyaratan :
1. Permohonan dan tanda tangan pelaku usaha 2. Foto copy KTP Pemohon/Penanggung jawab 3. Foto Copy NPWP 4. Fotocopy akte pendirian perusahaan yang berbadan hukum beserta pengesahannya. 5. Pertimbangan tim tekhnis .